KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) yang dilakukan di jalan raya di seluruh wilayah provinsi. Larangan ini disampaikan melalui keterangan resmi yang diunggah melalui video di media sosial pada Sabtu (12/4/2025).
Mulai Senin, 14 April 2025, kebijakan ini akan diberlakukan dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi pengguna jalan. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi lalu lintas, bukan sebagai tempat untuk melakukan aktivitas pungutan dalam bentuk apapun.
“Kami tidak akan mentolerir adanya praktik pungli di jalan raya. Tindakan ini meresahkan masyarakat dan mencoreng citra Jawa Barat,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Beliau juga menginstruksikan kepada seluruh aparat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian, untuk menindak tegas para pelaku pungli yang masih beroperasi di jalanan.
Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang melakukan pungutan di jalan raya. Beliau juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik pungli kepada pihak berwenang agar tindakan penertiban dapat segera dilakukan.
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan adanya pungli di jalan raya. Diharapkan dengan adanya larangan resmi ini, jalanan di Jawa Barat akan menjadi lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (*)


