KITAINDONESIASATU.COM – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sebagai kebijakan yang telah disusun oleh pemerintah dan DPR sebelumnya, pemerintahan sekarang berkewajiban untuk melaksanakannya.
Namun, Herman Khaeron, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, menegaskan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait kebijakan ini.
Ia menekankan bahwa perlu dicari pendekatan yang tepat agar dampak negatifnya bisa diminimalkan.
Ia jugamendukung kebijakan yang membatasi kenaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah yang lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberlakukan pajak nol persen untuk sembako dan kebutuhan pokok lainnya yang menjadi konsumsi utama masyarakat umum.
Herman yakin bahwa kebijakan kenaikan PPN ini akan diiringi dengan penguatan program-program yang berpihak pada rakyat serta pemberian insentif yang tepat.
Ia percaya langkah ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Meskipun ada kekhawatiran dari berbagai pihak terkait potensi kenaikan harga barang dan jasa, ia optimistis bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi yang matang.


