News

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti, Ucapkan Terimakasih pada Presiden Prabowo

×

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti, Ucapkan Terimakasih pada Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
FotoJet 8 2
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah Tom Lembong, kini giliran Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang resmi keluar dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia dibebaskan menyusul pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 21.20 WIB. Mengenakan kaos merah dibalut jas hitam Hasto tampak mengepalkan tangan kepada awak media.

Dalam pernyataannya, Hasto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan tersebut. Menurutnya, amnesti ini merupakan jawaban atas seruan keadilan yang ia suarakan melalui pledoi di persidangan.

Baca Juga  Dividen Perusahaan BUMN Naik Jadi Rp85,5 Triliun Jadi Suntikan Positif Bagi Prabowo

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian amnesti, juga abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. Saya juga berterima kasih kepada Ibu Megawati dan jajaran anggota DPR serta masyarakat Indonesia,” ucap Hasto.

Tak hanya kepada Prabowo, Hasto juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta para kader partai yang mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

“Saya diberikan amnesti ini untuk selanjutnya semoga dapat mengabdi kepada bangsa dan negara,” ucapnya.

Baca Juga  Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Riset, BRIN Dorong Kerja Sama Publik-Swasta Lebih Masif

Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Tak lama setelah vonis tersebut dijatuhkan, Presiden Prabowo mengeluarkan amnesti bagi Hasto dan lebih dari 1.100 terpidana lainnya.

Sementara itu, Tom Lembong juga sebelumnya telah mendapat abolisi dari Prabowo, usai dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi impor gula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *