KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengonfirmasi belum menerima informasi atau surat pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan upaya perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
“Kami belum menerima informasi apa pun terkait pencegahan tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Selasa (24/12/2024).
Subki menjelaskan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang mengelola pelabuhan dan bandara internasional sebagai jalur keluar-masuk orang ke dan dari luar negeri, akan terlebih dahulu mendapatkan surat pencegahan jika ada permintaan resmi dari pihak berwenang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Setyo menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perannya sebagai Sekjen PDIP.
Ia juga menjelaskan bahwa Hasto diduga aktif membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui berbagai upaya tertentu.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose atau gelar perkara yang menyimpulkan cukup bukti untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Harun Masiku sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).- ***

