News

Hasto Kristiyanto Jabat Sekjen PDIP, Puan Maharani Sebut Belum dapat Tugas Khusus

×

Hasto Kristiyanto Jabat Sekjen PDIP, Puan Maharani Sebut Belum dapat Tugas Khusus

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto Jabat Sekjen PDIP Puan Maharani Sebut Belum dapat Tugas Khusus

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto belum menerima tugas khusus dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri setelah kembali ditunjuk sebagai sekretaris jenderal PDIP.

“Belum, ya, ini baru pertama kali rapat, belum ada tugas khusus ataupun bagaimana,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Menurut Puan, penunjukan Hasto untuk ketiga kalinya adalah hak prerogatif Megawati yang telah dipertimbangkan sejak Kongres PDIP di Bali pada awal Agustus 2025. Meski demikian, Puan memilih untuk tidak mengungkap alasan rinci Megawati kembali memilih Hasto.

 “Ya, rahasialah,” katanya.

Puan menambahkan bahwa dengan terpilihnya kembali Hasto, PDIP berharap dapat menjadi partai yang lebih solid serta mampu memperbaiki kesalahan di masa lalu. 

“Yang kami harapkan adalah partai ke depan, PDI Perjuangan, tentu akan menjadi lebih baik, semakin solid, kemudian bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang kemarin-kemarin mungkin menjadi satu hal yang kami lakukan terhadap rakyat, autokritik ke dalam, evaluasi ke dalam sehingga partai ke depan memang kemudian bisa dipercaya kembali oleh rakyat,” ucapnya.

Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjadi Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030 setelah partai melaksanakan Kongres ke-6 di Bali. 

Keputusan itu disahkan melalui rapat DPP PDIP pada Kamis (14/8/2025) siang, di mana Hasto langsung dilantik. Sebelumnya, Megawati masih merangkap sebagai Sekjen pascakongres.

Riwayat politik Hasto sempat diwarnai kasus hukum. Ia pernah mendekam di tahanan terkait dugaan rasuah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, namun terbukti memberi suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Hasto termasuk penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga dibebaskan dari seluruh hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *