KITAINDONESIASATU.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut diajukan pada Jumat (10/1/2025).
“PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terhadap termohon, KPK RI,” ujar Djuyamto.
Ia juga menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Selain itu, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani kasus ini.
Djuyamto sendiri akan bertindak sebagai hakim tunggal dalam sidang tersebut.
“Hakim tunggal yang ditunjuk adalah Djuyamto, SH, MH,” ungkapnya.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak terkait.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024), namun hingga kini belum ditahan. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, seorang kader PDI Perjuangan yang juga berstatus buronan.
Kasus ini menyangkut suap terhadap seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, Hasto juga didakwa atas dugaan obstruction of justice dalam kasus tersebut.- ***


