KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Usulan ini menjadi salah satu poin utama hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (19/12/2024).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Rofiqul Umam Ahmad, menyatakan bahwa proyek PIK 2 dinilai membawa banyak dampak negatif bagi masyarakat.
“MUI meminta pemerintah mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, untuk Pantai Indah Kapuk II (PIK 2) karena mendatangkan banyak kemudaratan bagi masyarakat,” kata Rofiqul, sebagaimana dikutip dari Antara.
Rekomendasi tersebut muncul setelah MUI menilai bahwa proyek PIK 2 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isu terkait PIK 2 diangkat dalam Mukernas setelah menerima keluhan dari masyarakat, termasuk ulama, terkait dampak pembangunan proyek tersebut.
MUI menegaskan bahwa pembahasan ini mencerminkan komitmen mereka sebagai pelayan umat (khodimul ummah) dan mitra pemerintah (shodiqul hukumah).
Dalam rekomendasinya, MUI juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk lebih peka terhadap aspirasi rakyat dan menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“MUI mengharapkan semua pimpinan nasional dan daerah menjadi teladan, penggerak utama dalam mengamalkan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta mencegah dan menindak tegas aparat negara yang melakukan penyimpangan,” tambah Rofiqul.- ***


