KITAINDONESIASATU.COM – Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menerangkan tentang
spekulasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mungkin akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada.
Perpu ini diduga akan membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menurunkan ambang batas atau threshold Pilkada.
Dalam pernyataannya, Hasan menegaskan bahwa Pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang.
Hasan menjelaskan, saat ini Pemerintah masih mengikuti perkembangan pembahasan undang-undang di DPR mengenai syarat calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Menurut Hasan, keputusan mengenai kemungkinan penerbitan perpu atau perubahan undang-undang sepenuhnya adalah otoritas DPR.
Untuk hal-hal teknis dan keputusan terkait, Hasan menyarankan agar masyarakat menghubungi DPR secara langsung.
Hingga saat ini, kata Hasan, Pemerintah belum membuat keputusan untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang.
Hasan berharap agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan lebih lanjut tanpa perlu khawatir mengenai keputusan yang belum diambil oleh Pemerintah. Dengan pernyataan ini, ia ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu cemas tentang langkah-langkah pemerintahan yang masih dalam tahap pembahasan.- ***



