Wamenag juga mengapresiasi pendampingan Kemenpan RB dalam proses panjang pembentukan Ditjen Pesantren yang sudah bergulir sejak 2019 dan terus diperbarui pada 2021, 2023, hingga 2024.
“Tim Kemenpan RB selama ini terus melakukan pendampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progress signifikan. Kita sangat apresiasi,” ujar Wamenag.
Romo Syafi’i menekankan, pembentukan Ditjen Pesantren mendesak karena pesantren memiliki mandat hukum yang luas sesuai Pasal 4 UU No 18 tahun 2019, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini bahkan sudah dijalankan banyak pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren ada sejak abad ke-15 Masehi,” jelasnya.
Dalam pendidikan, pesantren berkembang dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (ma’had aly), menjadi tempat jutaan santri mendalami Islam rahmatan lil ‘alamin. Sementara dakwah pesantren menanamkan nilai moderat seperti tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh, membangun modal sosial dan kerukunan umat.
Pada fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren terbukti berperan aktif dalam pembangunan ekonomi lokal, ikut mendukung pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, dan pertumbuhan inklusif, khususnya di wilayah perdesaan.
“Ketiga fungsi ini tidak bisa optimal jika hanya dikelola di satuan kerja eselon II. Kehadiran negara melalui Ditjen Pesantren sangat penting untuk mengoptimalkan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Wamenag.
Kemenag mencatat saat ini ada lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar, diperkirakan bisa mencapai 44 ribu. Puluhan ribu pesantren itu menaungi lebih dari 11 juta santri dengan sekitar 1 juta kiai atau guru.
Selain itu, Ditjen Pesantren membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). (*)


