KITAINDONESIASATU.COM – Hari Oeang RI (HORI) diperingati setiap tanggal 30 Oktober, bertepatan dengan diterbitkannya uang pertama kali oleh pemerintah Indonesia pada 1946.
Pada 2024 ini peringatan HORI telah memasuki usia yang ke-78 tahun, dan insan Kemenkeu merayakannya dengan mengambil tema ‘Tulus dalam Pelayanan, Transformasi Berkelanjutan”.
Hari Oeang RI diperingati sebagai tonggak sejarah pengeluaran uang pertama Indonesia setelah merdeka, yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI).
ORI diterbitkan pada 30 Oktober 1946, saat Indonesia masih dalam situasi genting menghadapi ancaman penjajah Belanda yang ingin kembali berkuasa setelah proklamasi kemerdekaan.
Pada masa itu, pemerintah menghadapi tantangan besar, di antaranya kedatangan tentara sekutu yang bertugas menerima penyerahan Jepang, dan ketidakstabilan ekonomi karena penggunaan uang asing dan Jepang masih berlaku di beberapa wilayah.
Akibat kondisi tersebut, Indonesia terpecah menjadi dua wilayah: satu di bawah pemerintahan Republik Indonesia dan satu lagi di bawah administrasi Belanda yang dikenal sebagai NICA.
Menteri Keuangan pertama Indonesia, A.A. Maramis, pada tanggal 29 September 1945 mengeluarkan Dekrit penting yang menjadi dasar kebijakan keuangan nasional.
Dekrit ini menyatakan bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak lagi mengakui otoritas pejabat tentara Jepang dalam menerbitkan perintah pembayaran, serta mengambil alih seluruh kendali perbendaharaan negara.
Dekrit ini menjadi langkah awal yang membuka jalan bagi penerbitan uang nasional, yaitu ORI.
Baca juga: Momentum HKG PKK Ke-52: Dorong Pemberdayaan Keluarga di Bogor


