KITAINDONESIASATU.COM-Polresta Tangerang melarang truk tambang di kawasan Tangerang untuk beroperasi menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sejak hari Selasa (26/11/2024) mulai pukul 05.00. Larangan ini berlaku untuk semua truk tambang yang melintas di Tangerang sampai hari Rabu (27/11/2024) pukul 22.00 WIB.
Wakasatlantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas menjelang pencoblosan Pilkada 2024. Aturan ini pun telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan pihak kepolisian di tiga wilayah hukum Tangerang.
“Kami, baik dari unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah sepakat menerapkan larangan truk tambang melintas di Kabupaten Tangerang, yang berlaku mulai hari ini (Selasa) sampai besok (Rabu) pukul 10 malam. Hal ini untuk menjaga kondusifitas wilayah lebih tertib, aman dalam Pilkada, dan mewujudkan ketertiban lalu lintas,” kata Iptu Kusmanto, kemarin.
Polresta Tangerang juga berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangerang Selatan untuk melakukan penyekatan dan memastikan tidak ada truk tambang yang beroperasi selama masa larangan aktivitas tersebut.
“Ada yang berjaga di wilayah perbatasan, untuk kami (Polresta Tangerang) ada di Jalan Raya Serang, tepatnya di Gumarang perbatasan dengan Bitung-Curug. Lalu, di Jayanti-Serang dan Adiyasa-Lebak. Dalam penerapan ini tidak ada jalur alternatif, karena kami sudah terapkan larangan, tidak boleh melintas, jadi akan diputas balik,”ungkap Kusmanto.
Para petugas pun tak segan untuk melakukan penindakan dengan tegas jika masih saja ada sopir truk yang nekat beroperasi. “Kami akan terapkan sanksi sesuai dengan aturan terkait dengan pelanggaran lalu lintas di Pasal 287,” tegas Kusmanto.



