KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar 52 sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (15/1/2025).
Puluhan perkara tersebut akan diperiksa melalui sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga Panel Majelis Hakim.
Panel I dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Panel II diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Panel III dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Di antara banyaknya perkara yang diperiksa, terdapat tiga sengketa Pilkada di tingkat Provinsi Papua yang mendapat perhatian.
Ketiga perkara tersebut melibatkan pemohon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, Delpedro Marhaen Rismansah, serta Matius Fakhiri dan Aryoko Roberto Ferdinand Rumaropen.
Secara keseluruhan, MK akan memeriksa tiga perkara Pilkada tingkat Provinsi, 46 perkara tingkat Kabupaten, dan tiga perkara Pilkada tingkat Kota.
Untuk hari ini, Panel I akan memeriksa 15 perkara, Panel II sebanyak 22 perkara, dan Panel III sebanyak 15 perkara.- ***


