KITAINDONESIASATU.COM-Polres Lebak menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Kamis (6/2/2025).
Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Lokasi layanan SIM keliling Polres Lebak:
Alun Alun Rangkas Bitung (08.00-15.00)
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi




