News

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Suap Hakim Terkait Ronald Tannur

×

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Suap Hakim Terkait Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
suap tanur
Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara suap hakim dalam vonis bebas Ronald Tanur, pada Selasa (24/12/2024). (Ist)

“Kemudian, terdakwa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana putusan pengadilan negeri Surabaya Nomor 454-B-2024-PN Surabaya tanggal 24 Juli 2024,” tutur jaksa.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (amp/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *