“Kemudian, terdakwa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana putusan pengadilan negeri Surabaya Nomor 454-B-2024-PN Surabaya tanggal 24 Juli 2024,” tutur jaksa.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (amp/aps)

