Selanjutnya, Lisa pun beberapa kali menemui Heru Hanindyo dalam rentang waktu Januari-Maret 2024.
Kemudian, pada 4 Maret, Lisa menemui Erintuah Damanik dan mengaku sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi hakim anggota.
Padahal, saat itu, penetapan penunjukan majelis hakim belum ada. Kemudian, pada 5 Maret 2024, dilakukan penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur.
Majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur, lalu disusun di mana Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, sementara Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
Adapun rincian penerimaan uang suap itu, Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat.
Kemudian, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.
“Dan sisanya sebesar SGD30.000 (tiga puluh ribu dollar Singapura) disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik,” ucap jaksa.
Jaksa mengatakan ketiga hakim nonaktif itu mengetahui jika uang yang diterimanya agar hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Adapun uang tersebut diberikan secara tunai maupun transfer. Setelah para terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp1 M dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat, kemudian mereka memeriksa perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di persidangan.


