News

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Suap Hakim Terkait Ronald Tannur

×

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Suap Hakim Terkait Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
suap tanur
Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara suap hakim dalam vonis bebas Ronald Tanur, pada Selasa (24/12/2024). (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perkara suap hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (24/12/2024).

Jaksa penuntut umum mendakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar. 

Ketiga hakim nonaktif itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, pada Selasa.

Dia katakan, ketiga hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024.

“Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000. (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” ujar jaksa penuntut umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, mulanya meminta Lisa Rahmat menjadi penasehat hukum Ronald Tannur.

Sebelum perkara Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa Rahmat menemui Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *