Berita UtamaNews

Hakim Gazalba Divonis 10 Tahun, Terbukti TPPU dan Cemarkan Nama Hakim

×

Hakim Gazalba Divonis 10 Tahun, Terbukti TPPU dan Cemarkan Nama Hakim

Sebarkan artikel ini
Hakim Gazalba
Mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM Akhir karir mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh berakhir di tahanan. Ia divonis 10 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti TPPU.

“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa 15 Oktober 2024.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, kata ketua majelis hakim.

Sebelumnya hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa Gazalba sebagai hakim, perbuatannya mencemarkan nama hakim.

Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. 

Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.

Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *