News

Hadiah Lebaran, Pemprov Jabar Berlakukan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Penjelasannya!

×

Hadiah Lebaran, Pemprov Jabar Berlakukan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
pemutihan pajak
Program Penghapusan Tunggakan Pajak dari Pemda Jabar (Ist)

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memperbaiki sistem pendataan kendaraan yang terdaftar.

Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh berbagai layanan digital, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, dan Samsat Drive Thru.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat semakin patuh membayar pajak kendaraan dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ujar Dedi Taufik.

Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan

Selain itu, Dedi Taufik juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nama bukan atas nama pribadi untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang kini sudah digratiskan. Namun, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajak tepat waktu dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Manfaatkan Kesempatan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar!***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *