KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan kebijakan baru dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk masyarakat yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024, tanpa adanya batasan tahun tertentu.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Selama periode tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.
“Kami, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memberikan pengampunan atas seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, setelah Lebaran, kami mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang pembayaran pajak kendaraan mereka,” ujar Dedi Mulyadi sebagaimana dikutip Ravu 19 Maret 2025.
Dedi Mulyadi juga mengingatkan pentingnya pajak kendaraan bermotor dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah, termasuk perbaikan jalan. Ia menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum melunasi pajak tidak akan diperbolehkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
“Kendaraan yang tidak membayar pajak, meskipun kami telah memberikan kesempatan untuk melunasi, tidak akan diizinkan melewati jalan kabupaten atau jalan provinsi,” tegas Dedi.


