News

Habiburokhman: Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Konstitusional Presiden, Bukan Keistimewaan

×

Habiburokhman: Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Konstitusional Presiden, Bukan Keistimewaan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 6 1
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden RI, bukan sebuah perlakuan khusus.

Menurutnya, tindakan tersebut adalah hal yang wajar dan telah menjadi praktik dalam pemerintahan sebelumnya sebagai bagian dari kebijakan negara yang lebih luas.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan kewenangan konstitusional. Pasal 14 UUD 1945 memberi hak kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo hanya menjalankan amanat konstitusi,” jelasnya, seperti ditulis Parlementaria pada Minggu (3/8/2025).

Baca Juga  Dapat Abolisi, Tom Lembong Terima Kasih ke Presiden dan DPR

Habiburokhman menyebut bahwa proses pemberian amnesti memang diawali oleh keputusan presiden, lalu diajukan ke DPR untuk mendapat pertimbangan.

Dalam hal ini, dukungan DPR menunjukkan konsensus terhadap langkah strategis kenegaraan.

Ia juga menyoroti bahwa pemberian amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari respons terhadap kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama lima tahun terakhir dipenuhi pelanggar hukum ringan dan pengguna narkoba.

“Lapas kita pernah kelebihan kapasitas hingga 400 persen,” ujarnya.

Terkait nama Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menilai bahwa unsur kesalahan mereka tidak berat.

Baca Juga  Apa itu Abolisi yang Diterima Tom Lembong dari Presiden Prabowo?

“Tidak ada kerugian negara ataupun aliran dana dalam kasus Tom. Sedangkan tuduhan obstruction of justice terhadap Hasto juga tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, kasus-kasus ini tidak berdampak signifikan secara hukum.

Ia menyebut bahwa polemik yang muncul justru kontraproduktif dan berpotensi mengganggu stabilitas politik.

Presiden Prabowo, lanjutnya, mengambil langkah yang bertujuan menjaga persatuan bangsa.

“Presiden tentu mempertimbangkan aspek yang lebih luas dari sekadar hukum,” ujarnya.

Habiburokhman mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang ini bukanlah hal baru.

Mulai dari era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi telah digunakan dalam berbagai konteks.

Baca Juga  Kembali ke Era 80-an, Transjakarta Gelar Sky Fun Run 2025 Bertema Jadul di Blok M

Contoh historisnya antara lain: Keppres No. 449/1961 oleh Soekarno untuk tokoh pasca-kemerdekaan; Keppres No. 63/1977 bagi pemberontak Fretilin; hingga Keppres era Gus Dur untuk aktivis Orde Baru.

Presiden SBY pun memberikan pengampunan bagi pihak GAM pada 2005, dan Jokowi mengeluarkan amnesti bagi korban UU ITE serta eks kombatan Din Minimi.

“Ini bukan keputusan luar biasa. Ini bagian dari tugas konstitusional presiden untuk menjaga keutuhan bangsa,” pungkas Habiburokhman.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *