News

Gugatan Heri-Sholihin Ditolak MK, KPU Kota Bekasi Tetapkan Tri-Harris Jadi Pemenang Pilwakot

×

Gugatan Heri-Sholihin Ditolak MK, KPU Kota Bekasi Tetapkan Tri-Harris Jadi Pemenang Pilwakot

Sebarkan artikel ini
mk
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2024. Hal ini menyusul gugatan Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara-Sholihin yang ditolak Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/2/2025) malam.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menjelaskan, kelanjutan soal tahapan Pilkada akan dilakukan dengan rapat plenonpada hari ini.

“KPU Kota Bekasi akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025,” ucap Ali kepada wartawan, Kamis.

Setelah rapat pleno, pihaknya akan mengajukan pengesahan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.

“KPU Kota Bekasi akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih kepada DPRD Kota Bekasi di hari selanjutnya atau Jumat 7 Februari 2025,” ucap Ali.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilkada Kota Bekasi.

PHPU itu diputus dalam nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Amar putusan dalam pokok permohonan yakni “Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.” (Joy Andrea/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *