News

Gubernur Banten: Sori Ye, Kendaraan Dinas Tidak Boleh Dibawa Mudik

×

Gubernur Banten: Sori Ye, Kendaraan Dinas Tidak Boleh Dibawa Mudik

Sebarkan artikel ini
andra soni
Gubernur Banten Andra Soni. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Gubernur Banten, Andra Soni, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan pulang kampung atau mudik pada Idul Fitri nanti.

“Sori Ye, jangan dipakai mudik,” ujar Andra kepada wartawan di Serang, kemarin.

Gubernur menegaskan bahwa aset daerah berupa kendaraan operasional memiliki fungsi tunggal, yakni menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan.

Membawa kendaraan berpelat merah ke kampung halaman dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip tata kelola aset yang baik. “Itu kan kendaraan dinas dan hanya untuk keperluan dinas. Secara prinsip, kendaraan operasional tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga,” tambahnya.

Secra terpsah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan, secara administratif Pemprov Banten masih memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat.

Menurut Deden, setiap menjelang Lebaran, instansi pusat seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum nasional.

“Kami masih menunggu instruksi resmi dari kementerian, boleh atau tidaknya. Biasanya ada surat edaran, baik dari KPK maupun instansi lainnya. Nah, ini kita lagi tunggu posisinya seperti apa,” ungkap Deden. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *