KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online (judol) di Tangerang, Banten. Omzet judol ini mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan, Direktrat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial AG (27) dan OYG (28). Para tesangka sebagai owner laman judi online dengan nama TAHU69 dan link https://www.tahu69586.site/.
Judi online itu diketahui beroperasi sejak empat bulan lalu. Laman judi online itu menawarkan beberapa permainan judi, seperti Slot, Judi Bola, Casino, Lotre, Sabung Ayam, dan lain-lain. Omzet per bulannya mencapai Rp100 jutaan.
“Sehingga selama empat bulan jadi hampir Rp400 jutaan,’’ ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis, 8 Mei 2025.
Kasus ini terbongkar berkat patroli siber pada 17 April 2025. Kemudian tim penyelidik mendapatkan informasi terkait lokasi untuk pengoperasian judi online tersebut.
Selanjutnya, satu orang berinisial AG ditangkap di Ruko SCBRE Sedayu City, Jakarta Timur, dan OYG ditangkap di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 No.3 Belian, Batam.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Tindak Pidana Perjudian dan atau Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.
Adapun ancamannya pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)



