KITAINDONESIASATU.COM – Kasus besar perdagangan ilegal kembali terbongkar setelah Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 21,8 kilogram sisik trenggiling di Batam. Hewan langka ini merupakan satwa dilindungi yang masuk kategori terancam punah.
AKBP Ruslaeni, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, menjelaskan pada Minggu (31/8/2025) bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram. Jika ditotal, nilai perdagangan ilegal ini mencapai Rp1,2 miliar.
Penindakan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) di kawasan Bengkong, Kota Batam. Rencananya, sisik trenggiling itu akan diselundupkan melalui Malaysia menuju Vietnam. Menurut Polda Kepri, di pasar gelap internasional harga perdagangan ilegal ini bisa melonjak hingga tiga kali lipat.
“Barang bukti berupa 21,8 kilogram sisik trenggiling sudah diamankan. Meski belum ada tersangka, Polda Kepri terus memburu jaringan yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar ini,” ungkap AKBP Ruslaeni sebagaimana dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin 1 September 2025.
Menurut aturan, sisik trenggiling masuk Appendix I CITES dan dilindungi Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, masyarakat dilarang menyimpan, mengangkut, atau memperjualbelikan satwa dilindungi, termasuk yang terkait dengan perdagangan ilegal. Penegasan ini juga diperkuat oleh Polda Kepri.
Polda Kepri berkomitmen memberantas perdagangan ilegal satwa liar, termasuk sisik trenggiling, demi menjaga kelestarian alam. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi demi masa depan generasi mendatang.***



