KITAINDONESIASATU.COM– Di tengah ancaman banjir dan longsor yang kerap melanda Kota Bogor, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor kini berpacu waktu memenuhi target 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana diwajibkan undang-undang. Ironisnya, hingga saat ini realisasi RTH di Kota Hujan baru mencapai sekitar 4 persen.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, menegaskan pihaknya ingin segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan RTH agar target tersebut tidak tinggal janji.
“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30 persen, namun ternyata sampai saat ini baru 4 persen sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda harus ada dari pemkot untuk bisa mencapai angka 30 persen yang memang diwajibkan,” ujar Devie dalam rapat kerja bersama Dinas Perumkim Kota Bogor, Jumat 3 Oktober 2025.
Menurutnya, perubahan perda ini dilakukan karena adanya penyesuaian topologi RTH setelah terbitnya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022. Ia juga menyoroti fakta bahwa sekitar 70 persen gedung perkantoran dan bangunan komersil di Kota Bogor belum memenuhi standar RTH sebagaimana diatur.
Devie menegaskan, keberadaan RTH bukan semata menambah nilai estetika kota. Lebih dari itu, RTH berfungsi sebagai tameng yang mampu menekan risiko bencana ekologis, mulai dari banjir hingga tanah longsor yang dalam beberapa tahun terakhir kerap terjadi di Kota Bogor.
“Perda ini nantinya bisa sangat bermanfaat untuk Kota Bogor terhindar dari banjir karena serapan airnya baik. Demikian juga dengan saluran-saluran airnya agar tidak merusak ekosistem tanah,” terangnya.
Berdasarkan perda yang ada, lanjut Devie, RTH memberikan manfaat langsung berupa peningkatan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan. Sedangkan manfaat tidak langsungnya meliputi peningkatan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, hingga menjaga keseimbangan ekosistem kota.
Untuk itu, ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor agar target 30 persen RTH dapat tercapai. “Untuk memenuhi RTH sesuai Perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” pungkasnya. (Nicko)


