KITAINDONESIASATU.COM – Peredaran pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DPR RI palsu yang dijual secara bebas di berbagai lokapasar (marketplace) menjadi perhatian DPR RI.
Isu ini mencuat dalam kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam rangka Sosialisasi TNKB Khusus Anggota DPR RI di Polres Metro Kota Tangerang, Banten.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan untuk menonjolkan hak istimewa anggota DPR RI, melainkan bertujuan mempermudah aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran atau pemalsuan TNKB.
“Pelat ini bukan sekadar gaya, tetapi untuk membantu kepolisian dalam menindak pelanggaran. Saat ini, banyak sekali pelat DPR dijual murah di marketplace seperti Shopee,” ujar Imron usai kunjungan kerja di Tangerang, Banten, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis (20/2/2025).
Imron menambahkan bahwa MKD telah mengeluarkan surat kepada seluruh fraksi di DPR RI guna menarik pelat TNKB anggota dewan periode 2015-2019.
Langkah ini dilakukan agar tidak membingungkan aparat kepolisian dalam pengawasan di lapangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak pelanggaran atau penyalahgunaan pelat kendaraan.
“Pelat dinas ini hanya boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki surat resmi. Setiap pemilik juga memiliki kartu identitas. Jika ada pelanggaran, kami meminta aparat untuk bertindak tegas,” tegas Agung.- ***


