“Mari bangun budaya tanggap dan gotong royong dalam menghadapi setiap ancaman bencana,” ajaknya.
Sementara itu, Panitia Pelaksana dari BPBD Garut, Abud, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari oleh UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan SK Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEV.352-BPBD/2025 tentang penetapan Status Siaga Darurat Bencana.
Apel siaga ini berlangsung hingga 30 April 2026 dan melibatkan unsur SKPD, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pelaku usaha, media, akademisi, serta relawan kebencanaan — menandai kesiapan Garut menghadapi musim penghujan dengan semangat kolaboratif.***



