“Untuk ibu kota nanti di Cikelet, akan memanfaatkan tanah yang kemungkinan tidak dimasukkan dalam perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT Condong,” ungkap Nurdin.
Selain dihadiri perwakilan dari PT. Condong – perusahaan yang memiliki usaha perkebunan di Kecamatan Cikelet, turut pula hadir Presidium Pemekaran Garut Selatan dan Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS). ***

