Media setempat, Le Progrès melaporkan bahwa Kode Sipil Prancis era abad ke-19 mendefinisikan harta karun sebagai “benda tersembunyi yang tidak dapat diklaim siapa pun dan ditemukan secara kebetulan.”
Dalam kasus seperti itu, siapapun yang menemukannya di tanah milik sendiri berhak penuh atas temuannya.
Sementara itu, identitas orang yang mengubur emas tersebut kemungkinan tidak akan pernah diketahui, karena pemilik rumah sebelumnya telah meninggal dunia.***

