KITAINDONESIASATU.COM – Rencana mediasi atas kasus pemukulan yang dialami pedagang oleh petugas keamanan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tak berhasil. Pedagang yang menjadi korban pengeroyokan satpam secara resmi melaporkan kasusnya ke polsek Cipayung.
Kanit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edy Handoko mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus pemukulan yang dialami pedagang TMII di SPKT. Di mana dalam laporan itu sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang diterapkan.
“Tadinya memang sempat mau ada mediasi, tapi pedagang akhirnya buat laporan. Laporannya hari Jumat, sangkaan 170 KUHP juncto Pasal 352 KUHP,” kata Edy, Senin (6/1).
Dikatakan Edi, atas laporan tersebut, kini kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi antara Satpam TMII dengan pedagang, menjadi saling lapor karena sebelumnya dari petugas keamanan juga diketahui membuat laporan di Polres Jakarta Timur.
“Kini kasus ini dalam proses melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang dilaporkan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini ada pemeriksaan saksi, nanti informasinya saya sampaikan lebih lanjut,” ujar AKP Edi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 20 petugas keamanan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Korban pun mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pedagang berinisial DM yang menjadi korban pengeroyokan 20 petugas TMII. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/12) siang sekitar pukul 14.30 WIB. “Para pelaku dalam penyelidikan,” katanya, Rabu (1/1). (*)


