KITAINDONESIASATU.COM – Rapat paripurna DPR RI, yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, belum mengesahkan RUU Pilkada.
Hal tersebut dikarenakan jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum.
Dengan hanya sekitar 86 dari total 575 anggota DPR yang hadir, rapat paripurna tersebut terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menyatakan bahwa ia belum dapat memastikan kelanjutan dari rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, penundaan ini terjadi karena rapat tidak memenuhi kuorum. Untuk menentukan apakah proses pengesahan RUU Pilkada akan dilanjutkan atau tidak, DPR harus mengikuti mekanisme internal, termasuk mengadakan rapat pimpinan (rapim) atau rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus).
Dasco menjelaskan bahwa jika RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU hingga tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024, maka aturan yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sebagai negara hukum, DPR harus mengikuti aturan yang ada dalam perumusan UU. Oleh karena itu, jika revisi UU Pilkada belum selesai hingga waktu pendaftaran, keputusan terakhir dari MK akan tetap menjadi acuan.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Dasco pada Kamis siang, diputuskan untuk menunda pengesahan RUU Pilkada karena tidak terpenuhinya kuorum. Dasco menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang ada di DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
Secara keseluruhan, penundaan ini berarti bahwa proses pengesahan RUU Pilkada masih belum jelas kelanjutannya, dan hingga ada keputusan lebih lanjut, ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi akan tetap berlaku.- ***



