KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu dalam sebuah operasi yang digelar di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Rabu (1/10/2025) pagi. Tersangka berinisial Yunus Pandiangan (30) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 31,58 gram.
Aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada pukul 06.00 WIB yang menginformasikan aktivitas transaksi narkoba di salah satu kamar Barak Jaya, Nagori Marihat Bukit. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Pada pukul 07.30 WIB, personel melakukan penggerebekan di dalam kamar dan berhasil mengamankan Yunus Pandiangan,” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (2/10/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 6 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 31,58 gram, 1 unit handphone Vivo, 1 buah sekop dari pipet (alat hisap), 1 timbangan digital, dan 4 bal plastik klip kosong.
Pengembangan ke Jaringan Pemasok
Dalam pemeriksaan, Yunus mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini juga membongkar sumber perolehannya dari seorang bernama Dani yang berdomisili di Medan.
