KITAINDONESIASATU.COM – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak biro perjalanan atau travel yang memberangkatkan jemaah calon haji furoda untuk segera mengembalikan dana jemaah yang gagal berangkat.
Desakan ini menyusul banyaknya laporan dari jemaah yang telah menyetorkan sejumlah besar uang namun tidak kunjung mendapatkan kepastian keberangkatan haji jalur non-kuota resmi pemerintah tersebut. Apalagi pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa bagi jemaah haji furoda.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid pada Sabtu menegaskan bahwa pihak travel harus bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami jemaah. “Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait kegagalan keberangkatan haji furoda. Dana yang sudah disetor tidak sedikit, ada yang ratusan juta rupiah. Ini harus segera dikembalikan oleh pihak travel,” ujarnya.
Abdul Wachid menambahkan, DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait untuk memfasilitasi proses pengembalian dana tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih biro perjalanan haji, serta memastikan legalitas dan rekam jejak travel yang digunakan.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa melalui jalur resmi. Pastikan travelnya berizin dan memiliki reputasi baik,” pungkas Abdul Wachid, seraya berharap kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
