KITAINDONESIASATU.COM – Fenomena sound horeg yang ramai di berbagai daerah di Jawa Timur kini mendapat sorotan dari pemerintah.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menilai tren sound horegini berpotensi menjadi bagian dari kekayaan intelektual nasional.
Kemenkumham Jatim menyebutkan bahwa fenomena sound horeg merupakan hasil kreativitas masyarakat yang patut diapresiasi.
Alasan Fenomena Sound Horeg Dianggap Kekayaan Intelektual
Tren ini diketahui pertama kali populer di Malang sebelum akhirnya meluas ke sejumlah wilayah lain seperti Blitar.
Menurut Kemenkumham Jatim, sound horeg layak mengajukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), baik dalam bentuk hak cipta maupun desain industri.
Meski begitu, karena tren ini sudah berkembang luas dalam komunitas, perlindungan hak cipta tidak bisa diberikan kepada satu individu saja.
Di sisi lain, meski sempat menuai pro dan kontra karena dianggap mengganggu ketenangan publik, Kemenkumham Jatim menilai perlu adanya pembinaan dan pengarahan yang positif.
Hal ini dianggap penting agar kreativitas ini tetap berkembang tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pemerintah bahkan berencana membangun komunikasi dengan komunitas sound horeg, termasuk dengan tokoh populer seperti Mas Brewok, untuk mendorong pengakuan resmi terhadap karya mereka.
Upaya ini juga bertujuan mencegah agar sound horeg tidak diklaim oleh pihak lain di luar Jawa Timur.
Diketahui bahwa nama “horeg” untuk perangkat speaker sudah lebih dulu didaftarkan oleh seorang warga Jakarta sejak 2023, yang tentu menjadi kerugian besar bagi Jawa Timur, mengingat potensi ekonominya bisa mencapai miliaran rupiah.
Meski begitu, menurut Kemenkumham Jatim masih ada aspek lain dari sound horeg yang bisa diajukan untuk HAKI, seperti pertunjukan, musik, seni, hingga aransemen.(*)


