KITAINDONESIASATU.COM – Dua tim dari Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Tanah Laut, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini menitikberatkan pada literasi hukum seputar praktik mahar dan persoalan pernikahan tidak tercatat.
Tim pertama yang dipimpin Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan mengadakan pendampingan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kurau. Mereka memperkenalkan konsep implementasi mahar sebagai aturan nafkah harian dengan pendekatan nilai syariah dan hukum adat.
Di tempat berbeda, tim kedua yang dipimpin Dra. Hj. Nadiyah, M.H. menyelenggarakan diskusi di Kantor Desa Pagatan Besar, Takisung, dengan fokus pada isu pernikahan tidak tercatat dan hak nafkah bagi pasangan.
Dalam kegiatan di Kurau, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Antasari menghadirkan pemateri yang menjelaskan hak dan kewajiban suami istri menurut hukum Islam, hukum nasional, dan adat. Diskusi dipandu oleh Andhi Irawan, yang juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi warga.
Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, turut menyoroti fenomena mahar bernilai rendah atau berupa angka cantik yang lazim dipraktikkan masyarakat Kurau. Ia mengajak warga meninjau ulang kebiasaan tersebut dari perspektif hukum Islam maupun tujuan pernikahan.
Kegiatan yang melibatkan 19 dosen, mahasiswa, dan staf ini menunjukkan komitmen Fakultas Syariah UIN Antasari untuk menjembatani hukum dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengabdian kepada publik. (Anang Fadhilah)***


