KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon memastikan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya sepenuhnya milik rakyat dan tidak dikenakan royalti. Menurutnya, karya ciptaan pahlawan nasional WR Supratman ini diwariskan sebagai persembahan tulus untuk bangsa, bukan untuk keuntungan pribadi.
Fadli mengungkap, sebelum wafat, WR Supratman pernah berpesan kepada keluarganya, “Inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan”. WR Supratman aja nggak minta royalti,” ujar Fadli Zon, di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Pernyataan ini muncul di tengah memanasnya polemik royalti musik, yang melibatkan sengketa antara pencipta lagu, penyanyi, hingga keluhan pelaku usaha.
Di satu sisi, musisi menuntut transparansi distribusi royalti, di sisi lain, pengusaha kafe dan restoran khawatir dikenai biaya tambahan saat memutar musik.
Pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan proses pembahasan aturan royalti masih berlangsung. Ke depan, pemerintah berjanji memperkuat komunikasi agar solusi yang diambil bisa adil bagi seniman, pelaku usaha, dan masyarakat luas. (*)


