KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, mengkritik menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurutnya disebabkan oleh kurangnya integritas dari pimpinan KPK saat ini.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2024), Endang menyatakan bahwa pimpinan KPK belum menunjukkan contoh yang baik bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Ia juga mengingatkan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam penetapan tersangka oleh KPK.
Hal ini, katanya, penting agar KPK tidak kalah dalam gugatan praperadilan yang dapat merusak reputasi lembaga tersebut.
BACA JUGA: KPK Ungkap Perkembangan Baru Kasus Korupsi Hibah APBD Jawa Timur
“Saat menetapkan tersangka, KPK harus memastikan landasan hukum yang jelas agar tidak salah langkah dan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Endang menambahkan bahwa apabila pimpinan KPK memiliki integritas yang tinggi, kepercayaan publik tidak akan menurun.
Namun, kenyataannya, salah satu Ketua KPK kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, yang menambah keraguan publik terhadap kemampuan KPK.
“Situasi ini menyebabkan masyarakat semakin ragu terhadap efektivitas KPK dalam memberantas korupsi, dengan banyak kasus yang masih belum selesai,” kata Endang.
Endang juga mengingatkan agar calon pimpinan KPK memiliki rencana kerja yang jelas, yang fokus pada penguatan dan menjaga independensi lembaga.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak boleh digunakan oleh pihak tertentu dan harus tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.- ***


