“Dulu kawasan ini masih hutan lindung, sekarang sudah mengalami pergeseran fungsi. Ini harus segera dibenahi,” kata Hanif tegas.
Hanif melanjutkan dengan menyatakan bahwa mereka akan melakukan koreksi tata ruang di wilayah tersebut. “Luas permukiman yang dulunya hanya 500 hektare, kini telah mencapai 1.500 hektare, dengan banyak resort yang dibangun di badan air. Saya telah memerintahkan Deputi Penegakan Hukum untuk menyelesaikan semua tenan di segmen hulu, termasuk merampungkan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Dedi Mulyadi memastikan komitmen Pemprov Jabar dengan berencana mencabut Perda terkait perubahan tata ruang yang berkontribusi pada masalah ini.
“Kita akan mencabut Perda tersebut dan mengembalikannya ke fungsi semula. Langkah ini penting untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan di Puncak,” pungkas Dedi. (Nicko/aps)


