KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu operasional perusahaan.
Hal ini karena Kejaksaan Agung telah menjamin tidak akan melakukan penyitaan atau penyegelan terhadap aset Pertamina yang berperan dalam kelancaran operasional, distribusi, serta pelayanan energi kepada masyarakat.
“Kejaksaan telah memastikan tidak akan menyita atau menyegel aset Pertamina yang digunakan dalam operasional serta penyediaan energi bagi masyarakat,” ujar Emma, Selasa malam, seperti ditulis Antara pada Rabu, 5 Maret 2025.
Emma menjelaskan bahwa jaminan tersebut merupakan hasil konsultasi antara Pertamina dan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Ia juga menekankan bahwa dukungan dari Kejaksaan Agung memberikan kepastian bagi perbankan serta fasilitas pendukung likuiditas Pertamina.
“Dukungan ini memastikan operasional kami tetap berjalan normal, begitu pula dengan kepercayaan dari perbankan dan para pemangku kepentingan,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penyelidikan kasus yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan KKKS.
Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, serta terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Sebagai informasi, Muhammad Riza Chalid merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik, seperti ponsel dan rekaman CCTV.
Barang bukti ini selanjutnya akan dianalisis untuk mengungkap keterkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki.- ***



