News

Ellen Pelealu: Alokasi Hutan untuk Pangan dan Energi Bisa Legalkan Deforestasi

×

Ellen Pelealu: Alokasi Hutan untuk Pangan dan Energi Bisa Legalkan Deforestasi

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 37
Anggota Komisi IV DPR RI, Ellen Esther Pelealu dalam rapat Komisi IV DPR RI. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kehutanan baru-baru ini mengumumkan rencana alokasi 20,6 juta hektare hutan, –Sekitar 1,5 kali luas Pulau Jawa– untuk keperluan pangan dan energi.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Ellen Esther Pelealu, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah keliru yang mencerminkan kesalahpahaman terhadap fungsi hutan.

“Fraksi Partai Demokrat menilai kebijakan ini merupakan kekeliruan besar karena berpotensi melegalkan deforestasi. Satu-satunya cara menangani hutan lindung yang kritis adalah mengembalikannya menjadi hutan,” ujarnya dalam rapat Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan, dikutip dari laman dpr.go.id pada Jumat (28/2/2025).

Ellen mengungkapkan bahwa Indonesia telah kehilangan 30,8 juta hektare tutupan hutan sejak 2001 hingga 2023, menjadikannya negara dengan kehilangan tutupan pohon terbesar kelima di dunia.

Ia juga menyoroti aturan pemanfaatan hutan produksi terbatas (HPT), yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, hanya boleh dilakukan dengan metode tebang pilih dan tidak boleh dikonversi.

Fraksi Partai Demokrat meminta Menteri Kehutanan untuk:

Memaparkan lokasi alokasi 20,6 juta hektare hutan beserta data spasialnya.

Memastikan wilayah tersebut tidak tumpang tindih dengan kawasan konservasi, hutan lindung, atau kawasan resapan air.

Tidak mengeluarkan izin pelepasan hutan yang berpotensi menyebabkan deforestasi.

Mempercepat pengakuan hak masyarakat adat atas lahan mereka.

Ellen menekankan bahwa dari 30,1 juta hektare lahan yang dipetakan masyarakat adat, 23,8 juta hektare masih diklaim sebagai kawasan hutan negara dan belum dikembalikan sesuai Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *