KITAINDONESIASATU.COM – Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.19 WIB dan hadir sebagai saksi. Namun, meski disambut awak media, KPK panggil Yaqut hanya mendapat jawaban singkat.
Sesampainya di KPK, Eks Menag Yaqut tampak irit bicara. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya datang untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan yang ia miliki.
“Saya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi. Tidak ada persiapan khusus,” ujar Yaqut. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya, pada awal Agustus, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 masih dalam tahap penyelidikan.
KPK menegaskan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini melibatkan PPATK guna menelusuri aliran dana mencurigakan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, kerja sama dengan PPATK juga menyangkut pemeriksaan rekening terkait.
Kerugian negara akibat dugaan kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal bersama BPK.
Selain mendalami pihak yang mengatur tambahan kuota haji 20.000 jemaah, penyidik juga mengacu pada Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan itu, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, penyidik menduga ada penyimpangan dalam pembagian. Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini pun terus menjadi sorotan publik.
