News

Eks Marinir TNI AL Minta Dipulangkan dari Rusia, Kemlu Sebut Status Kewarganegaraan Jadi Kunci

×

Eks Marinir TNI AL Minta Dipulangkan dari Rusia, Kemlu Sebut Status Kewarganegaraan Jadi Kunci

Sebarkan artikel ini
Eks Marinir TNI AL Minta Dipulangkan dari Rusia, Kemlu Sebut Status Kewarganegaraan Jadi Kunci
Eks Marinir TNI AL Minta Dipulangkan dari Rusia, Kemlu Sebut Status Kewarganegaraan Jadi Kunci

KITAINDONESIASATU.COM – Eks anggota korps Marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara viral usai mengunggah video permohonan untuk dipulangkan ke Indonesia.

Mntan anggota Korps Marinir TNI AL, menjadi viral setelah mengunggah video melalui akun TikTok @zstorm689. 

Dalam video tersebut, Satria mengaku menjadi tentara bayaran untuk Rusia karena alasan ekonomi, namun kini meminta dipulangkan ke Indonesia.

“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” ucap Satria dalam video tersebut.

Baca Juga  UEA Mediasi Pertukaran Tawanan Perang Antara Rusia dan Ukraina

Menanggapi video Satria yang viral, Kementerian Luar Negeri RI diketahui telah berkomunikasi dengan keluarga eks marinir.

Merespons video itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. 

“Saat ini, dalam konteks kemanusiaan, KBRI Moskwa juga terus memonitor kondisi Satria, termasuk juga menjalin komunikasi dengan Satria,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha.

Namun, mengenai permohonan pemulangan, Judha menjelaskan bahwa itu menjadi ranah Kementerian Hukum.

Baca Juga  KPK Terapkan Pencekalan Terhadap Hasto Kristiyanto dan Donny Tri

 “Dalam konteks tersebut, kami dari Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, karena isu utama saat ini adalah isu status kewarganegaraan,” jelasnya pada Rabu, 23 Juli 2025. 

“Kita ikuti prosedur yang ada, tapi sekali lagi, ini menjadi ranah Kementerian Hukum. Dari sisi kami, tentunya dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia, maka yang berhak untuk mendapatkan perlindungan itu adalah warga negara Indonesia,” tandas Judha.

“Kita ikuti prosedur yang ada, tapi sekali lagi, ini menjadi ranah Kementerian Hukum. Dari sisi kami, tentunya dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia, maka yang berhak untuk mendapatkan perlindungan itu adalah warga negara Indonesia,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *