Untuk diketahui, Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terjadi peningkatan paparan judi online terhadap anak hingga 300 % dalam kurun waktu 2017-2023. Sepanjang 2023 terdapat 1.856 anak terlibat judi online dalam 19.555 kali transaksi senilai Rp 2,295 miliar. Anak-anak tersebut memiliki rentang usia di atas 17 tahun (1.309 anak), 11-16 tahun (441 anak), dan di bawah 11 tahun (106 anak). (Aldi)
Dukung Pj Gubernur DKI Sosialisasi Bahaya Judi Online, Akademisi: Saya Harap Pak Pj Gandeng Tokoh Agama


