Atas perbuatannya, UFK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Jika terbukti melakukan kekerasan seksual berulang atau terhadap lebih dari satu korban, hukumannya bisa diperberat sesuai UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).***



