News

Dukun Cabul Ditangkap di Bandung! Modus Sembuhkan Penyakit, Korban Anak 17 Tahun Dipaksa Tunjukkan Organ Intim & Diperkosa

×

Dukun Cabul Ditangkap di Bandung! Modus Sembuhkan Penyakit, Korban Anak 17 Tahun Dipaksa Tunjukkan Organ Intim & Diperkosa

Sebarkan artikel ini
dukun cabul
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono (kiri) memberikan keterangan kasus pria yang mengaku dukun di Mapolsek Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) (Ist)

Atas perbuatannya, UFK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Jika terbukti melakukan kekerasan seksual berulang atau terhadap lebih dari satu korban, hukumannya bisa diperberat sesuai UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *