KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial UFK ditangkap oleh Polresta Bandung, Jawa Barat, setelah terbukti mencabuli anak di bawah umur dengan modus berpura-pura sebagai dukun penyembuh.
Korban, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, menjadi sasaran kejahatan terselubung yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap “kesaktian” dukun.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan jasa pengobatan—baik untuk penyakit fisik maupun gangguan psikologis—melalui mulut ke mulut di lingkungan sekitar.
“Pelaku dikenal sebagai orang yang punya kemampuan mengobati karena doanya dianggap benar,” ujar Budi di Bandung, Kamis (24/10/2025).
Ritual Palsu untuk Eksploitasi Seksual
Untuk “menyembuhkan” korban, pelaku meminta serangkaian ritual sesat, termasuk meminta korban mengirim foto bagian sensitif (dada dan alat kelamin) melalui ponsel dan memaksa korban melakukan hubungan seksual sebagai “syarat penyembuhan”.
Korban yang percaya bahwa ritual tersebut benar-benar bisa menyembuhkannya terpaksa menuruti permintaan pelaku, tanpa menyadari bahwa ia sedang dieksploitasi secara seksual.

