KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti dan abolisi kepada 44 ribu narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa para terpidana korupsi dapat memperoleh pengampunan dan penghapusan pidana dengan beberapa syarat tertentu.
Yusril menambahkan bahwa sejak sebulan lalu, Kementerian Koordinator Kumham telah menyusun rencana pemberian amnesti dan abolisi untuk total 44 ribu narapidana, sebagian besar di antaranya adalah narapidana kasus narkoba.
Namun, pemberian amnesti untuk koruptor juga sedang dipersiapkan, salah satunya dengan persyaratan berupa pengembalian kerugian negara akibat perbuatan mereka.
Presiden Prabowo pekan lalu melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengumumkan rencana pemberian amnesti dan abolisi untuk mengurangi sekitar 30% dari populasi penjara yang sudah melebihi kapasitas.
Prioritas pemberian amnesti ini juga akan diberikan kepada narapidana narkoba, narapidana politik, serta terpidana dalam kasus ITE, termasuk penghinaan terhadap kepala negara.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa para koruptor yang mau mengembalikan hasil korupsi mereka akan mendapat pengampunan.
Ia memberi kesempatan bagi para pelaku untuk mengembalikan uang yang mereka curi dengan cara yang bisa dilakukan diam-diam, namun tetap harus dikembalikan. Bagi koruptor yang tetap melanggar, Prabowo berjanji akan menegakkan hukum dengan tegas.
Menko Yusril menambahkan bahwa pendekatan ini adalah bagian dari strategi baru dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah tidak hanya fokus pada hukuman penjara, tetapi juga lebih menekankan pada pengembalian kerugian negara atau pemulihan aset yang hilang. Hal ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pemberantasan Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia.
Yusril menilai bahwa sistem penghukuman berbasis pembalasan dan efek jera sudah tidak lagi efektif.
Sebaliknya, fokus pada keadilan korektif dan rehabilitatif serta pemulihan ekonomi lebih memberikan manfaat bagi negara.
Dengan pengembalian uang korupsi ke negara, tidak hanya memberikan dampak positif terhadap ekonomi, tetapi juga membuka peluang bagi koruptor untuk melanjutkan usahanya tanpa merugikan perekonomian.
Selain itu, Yusril mengungkapkan bahwa pendekatan ini juga berpotensi menguntungkan dunia usaha.
Dengan mengembalikan aset korupsi, usaha yang semula melibatkan praktik haram bisa tetap beroperasi, menghasilkan pajak, dan menyerap tenaga kerja.
Penegakan hukum terhadap korupsi yang dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat lebih bermanfaat daripada sekadar memenjarakan pelaku.- ***


