Berita UtamaNews

Dugaan Upaya Anulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Merupakan Bentuk Pembangkangan Konstitusi

×

Dugaan Upaya Anulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Merupakan Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana menggelar rapat yang dilaporkan dapat membatalkan keputusan tersebut dengan mengembalikan aturan ambang batas lama.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada dasar hukum lain yang dapat menentangnya.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau revisi undang-undang yang bertentangan dengan putusan MK adalah tindakan yang melawan konstitusi dan bisa mengancam demokrasi.

Baleg DPR dijadwalkan mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, dengan mengadakan rapat Panitia Kerja (Panja) serta rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah dan DPD.

Rumor menyebutkan, ada dua skenario yang dipertimbangkan oleh Baleg DPR: pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan Pilkada yang lama, yakni minimal 20 persen kursi DPRD, dan kedua, memberlakukan putusan MK baru pada Pilkada 2029.

Yance Arizona, seorang pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), menyatakan bahwa jika Baleg DPR tetap berusaha untuk menganulir putusan MK, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Ia menekankan bahwa masyarakat harus melawan langkah ini melalui pembangkangan massal sebagai bentuk protes.

Menurut Yance, informasi yang ia terima menunjukkan bahwa Baleg DPR sedang merencanakan rapat untuk membahas dan mungkin menganulir putusan MK, yang sebenarnya sudah memberikan rasionalisasi terhadap ambang batas Pilkada.

Yance menegaskan bahwa upaya untuk membatalkan putusan MK dan mengembalikan aturan lama dalam Pilkada adalah tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan.

Jika DPR dan pemerintah tetap bersikeras mengembalikan ambang batas lama melalui revisi UU Pilkada 2016, Yance menyebut hal tersebut sebagai bentuk keras kepala dari gabungan kekuasaan di DPR dan pemerintah.

Ia menggambarkan situasi ini sebagai contoh “otokratik legalism,” di mana hukum digunakan oleh penguasa hanya untuk mempertahankan kekuasaan mereka, bukan untuk kepentingan rakyat.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *