KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Pindana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim akhirnya menahan mantan pejabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Selasa (26/8/2025) malam terkait dugaan korupsi tahun 2017.
Pihak Kejati Jatim membeberkan perkara yang menjerat eks birokrat Pemrov Jatim tersebut yang saat itu menjabat di Dinas Pendidikan Jatim yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto menjelaskan Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2017, merugikan negara hingga mencapai Rp179 miliar.
Selain Hudiyono, penyidik juga menetapkan JT pihak ketiga sekaligus pengendali penyedia barang (beneficial owner) sebagai tersangka bersama Hudiyono.
Kasus korupsi ini terungkap bermula dari adanya penyimpangan pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal di SMK Negeri dan Swasta se Jatim pada tahun 2017.
Berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun Anggaran 2017 terdapat beberapa pos antara lain:
- Belanja antara lain belanja pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas senilai sekitar Rp759 miliar
- Belanja hibah sebesar Rp78 miliar
- Belanja modal alat atau konstruksi senilai Rp107,8 miliar.
Kemudian anggaran tersebut ditindak lanjuti oleh SR sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Saat itu Kadis SR memanggil tersangka JT dan memperkenalkan kepada Hudiyono sebagai Kabid sekaligus PPK, SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
Setelah itu H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan yakni dengan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Dari pembicaraan itu kemudian diputuskkan harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang tersedia pada JT.
Bahkan proses pegadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang sudah dikondisikan sebelumnya sehingga pemenangnya perusahaan yang di bawah kendali tersangka JT.
Bahkan kegiatan belanja hibah terbagi menjadi tiga tahab yang diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Oleh karena itu perbuatan tersaka diduga merugikan negara hingga mencapai Rp179 miliar dan kerugian itu terus dihitung oleh tim auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jatim untuk memastikan berapa besar negara dirugikan.
Seperti kita ketahui Hudiyono sendiri sebelumnya pernah tercatat sebagai Kapala Kominfo Jatim 2021-2022, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Jatim, Pj Bupati Sidoarjo 2020-2021 dan Caleg DPRD Jatim dari Demokrat pada Pileg 2024. **
