Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 2, 3, dan 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.***
Dua Tersangka Korupsi BPR Samarinda Ditahan, Negara Rugi Lebih dari Rp 4,6 Miliar



