News

Dua Tersangka Korupsi BPR Samarinda Ditahan, Negara Rugi Lebih dari Rp 4,6 Miliar

×

Dua Tersangka Korupsi BPR Samarinda Ditahan, Negara Rugi Lebih dari Rp 4,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polresta Samarinda
Polresta Samarinda (Humas Polri)

Dua orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni ASN (35) – Kepala Bagian Kredit PD-BPR dan SL (40) – Penyedia data fiktif

Keduanya diduga bekerja sama melakukan serangkaian tindakan ilegal berupa:

-penyaluran 15 fasilitas kredit fiktif dengan total nilai Rp 2,745 miliar

-penyalahgunaan dana pelunasan kredit nasabah

-pencairan deposito tanpa prosedur dan tanpa persetujuan resmi

Kapolresta menyebutkan bahwa penyidik telah menelusuri seluruh dokumen serta aliran dana untuk memastikan kejelasan peran dan pertanggungjawaban tersangka.

“Modus yang digunakan terbilang rapi dan terstruktur. Negara mengalami kerugian besar dan hal ini wajib dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Hendri Umar.

Proses Hukum Berlanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *